Metode Identifikasi
STANDAR PENGUJIAN GLI LAB
Laboratorium Gemologi Ilmiah & Independen
GLI Lab menerapkan standar pengujian batu permata yang berlandaskan kejujuran ilmiah, data instrumen, dan analisis objektif. Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh gemologist bersertifikasi, menggunakan protokol profesional yang tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi GLI dalam setiap layanan uji laboratorium.
1. Prinsip Umum Pemeriksaan
- GLI bersifat independen – tidak menjual batu permata dan tidak menerima komisi dari pihak mana pun.
- Setiap identifikasi harus berdasarkan data, bukan asumsi, opini, maupun pengalaman pribadi semata.
- Minimal 3 instrumen wajib menghasilkan data yang konsisten sebelum kesimpulan dikeluarkan.
- Tidak ada istilah “feeling gemologist” — seluruh hasil harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
- Tidak ada intervensi atau negosiasi hasil dari pedagang, kolektor, atau pelanggan.
2. Instrumen Wajib GLI Lab
GLI menggunakan kombinasi instrumen gemologi standar internasional:
Instrumen Optik
- Refractometer (Refractive Index)
- Polariscope
- Spectroscope
- Dichroscope
- Gem Loupe 10x
- Mikroskop gemologi (40×–80×)
Instrumen Pendukung
- Specific Gravity Hydrostatic System
- UV 365 nm & 254 nm
- Digital Kelvin Lamp
- Chelsea Filter
Instrumen Lanjutan (Opsional jika diperlukan)
- UV-Vis Spectrophotometer
- Raman
- FTIR
Walaupun tidak semua lab memiliki instrumen lanjutan, GLI tetap berbasis multi-instrumen, bukan satu alat saja.
3. Syarat Konsistensi Data Wajib
GLI hanya mengeluarkan hasil jika:
- Identitas mineral terkonfirmasi oleh minimal 3 parameter:
- RI
- Pleokroisme
- Inklusi internal
- Spektrum
- SG
- Reaksi UV
- Data harus saling mendukung, tidak boleh kontradiktif.
- Jika data tidak lengkap atau meragukan:
GLI me-return batu tanpa biaya — tidak ada asumsi.
4. Prosedur Kerja GLI Lab
- Penerimaan batu → pencatatan → pemberian kode internal.
- Pembersihan ringan bila diperlukan (non-chemical).
- Pemeriksaan optik → RI → UV → spektrum → SG.
- Dokumentasi internal detail (inklusions, warna, tekstur).
- Jika data lengkap → penyiapan memo.
- Jika data tidak lengkap → disampaikan ke pelanggan tanpa memaksa hasil.
GLI tidak pernah “menebak” identitas batu.
5. Prinsip Anti-Manipulasi
GLI menolak:
- tekanan harga
- permintaan “disesuaikan”
- permintaan mencantumkan origin palsu
- permintaan menaikkan grade
- permintaan menutupi treatment
Setiap identifikasi harus jujur dan akurat, karena memo GLI adalah dokumen ilmiah, bukan alat jual beli.
6. Tanggung Jawab Profesional
Sertifikat GLI merupakan:
- dokumen ilmiah
- berbasis instrumen
- bukan jaminan nilai jual
- bukan alat pemasaran
- tidak untuk digunakan sebagai alat spekulasi
GLI bertanggung jawab pada data, bukan pada transaksi dagang.
Penutup
Dokumen ini menjadi fondasi sistem pengujian GLI. Dengan standar ini, GLI mendefinisikan dirinya sebagai laboratorium ilmiah independen yang mengutamakan integritas dan objektivitas dalam setiap langkah pemeriksaan.